Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Ketentuan Umum
Bab II
Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
Bab III
Bab IV
Penyidik dan Penuntut Umum
Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
Bagian Ketiga : Penuntut Umum
Bab V
Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat
Bagian Kesatu : Penangkapan
Bagian Kedua : PenahananBagian Ketiga : Penggeledahan
Bagian Keempat : Penyitaan
Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
Bab VI
Tersangka dan Terdakwa
Bab VII
Bantuan Hukum
Bab VIII
Berita Acara
Bab IX
Sumpah atau Janji
Bab X
Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili
Bagian Kesatu : Praperadilan
Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
Bagian Keempat : Mahkamah Agung
Bab XI
Koneksitas
Bab XII
Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
Bagian Kedua : Rehabilitasi
Bab XIII
Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Bab XIV
Penyidikan
Bagian Kesatu : Penyelidikan
Bagian Kedua : Penyidikan
Bab XV
Penuntutan
Bab XVI
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
Bab XVII
Upaya Hukum
Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bab XVIII
Upaya Hukum Luar Biasa
Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
Bab XIX
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XX
Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XXI
Ketentuan Peralihan
Bab XXII
Ketentuan Penutup